Sejumlah relawan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua PMI Pusat yang juga Wakil Preseiden RI, dan Gubernur Aceh.
Surat terbuka itu dikirim terkait penetapan penahanan dua relawan UTD PMI Aceh Utara oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe, atas kasus salah transfusi darah terhadap seorang pasien di Rumah Sakit Arun atas nama Badriah Daud, warga Glumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Dalam surat terbuka tersebut, relawan UTD PMI Aceh Utara meminta keadilan atas kesalahan yang bukan dilakukan oleh dua orang relawannya atas kasus salah transfusi darah.
Berikut kutipan lengkap Surat Terbuka untuk Presiden dan Gubernur Aceh:
Kepada YTH:
- Bapak Presiden
- Bapak Gubernur Aceh
- Ketua Umum PMI Pusat
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Tiada kata paling indah selain ucapan salam. Kami berdoa agar pemimpin-pemimpin kami selalu sehat guna dapat menjalankan kerjanya dengan maksimal.
Palang Merah Indonesia yang disingkat dengan PMI, usianya kini sama halnya dengan usia Republik Indonesia. Ditilik dari sejarah pembentukannya, PMI hadir 1 bulan setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya 17 September 1945. Mereka yang mengerti sejarah paham betul bahwa PMI merupakan organisasi yang memiliki andil besar dalam kemerdekaan Indonesia. Dalam perannya, PMI selalu indentik dengan kebencanaan dan pelayanan darah. Tidak heran PMI yang tergabung dalam Internasional Red Cross (IRC) sangat dihargai baik di luar negeri maupun dalam negri, hal ini tampak jelas saat konflik dan tsunami Aceh.
Di masa konflik dahulu antara TNI dan GAM, tampak jelas peran PMI terutama dalam menelusuri hutan belantara, jalanan di desa maupun kota dalam melakukan evakuasi baik itu korban hidup maupun mati akibat konflik yang terjadi. Maka tidak heran lambang PMI saat itu sangat dihormati.
Kepada pemimpin-pemimpin kami saat ini kami ingin mengadu, PMI yang di dalamnya ada Unit Transfusi Darah sedang dikriminalisasi. Unit Transfusi Darah (UTD) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 84 Tahun 2014, dan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 91-92 Tahun 2015, menjelaskan terkait tugas dan tanggungjawab yang dimiliki oleh unit transfusi darah.
UTD bertanggungjawab dalam hal melakukan donor recruitment, screening darah, konfirmasi golongan darah, uji silang serasi dan pendistribusian darah ke rumah sakit jejaringnya. Tanggungjawab yang diberikan tidak mudah, apalagi jika ini hanya dibebankan kepada UTD PMI saja, padahal jelas di PERMENKES Nomor 83 Tahun 2014 mengatakan tanggungjawab ini bersama-sama dengan pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini kami dikriminalisasi.
Kasus kesalahan transfusi itu kembali dibuka. Saat jelas sampel darah yang dikirimkan oleh petugas rumah sakit salah, namun kami ikut dipersalahkan, padahal jelas jika sampel darah yang dikirimkan itu berbeda dengan sampel si pasien, maka hasil dari pemeriksaan yang dilakukan juga akan berbeda. Apakah itu fair jika petugas kami juga dipersalahkan terkait kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
Pemimpin-pemimpin kami, saat ini petugas kami mengalami paranoid. Mereka ketakutan, karena kasus yang merebak saat ini. Mereka telah bekerja sebaik mungkin guna menjaga keamanan darah itu sendiri seakan sia-sia akibat kasus ini. Pihak lain yang melakukan kesalahan kami yang disalahkan.
Kami hanya minta keadilan, tolong jangan kriminalisasi kami terhadap sesuatu yang tidak kami lakukan.
Wassalam
Sementara itu Direktur UTD PMI Aceh Utara dr Ivo Febriani kepada LayarBerita.com, Minggu (22/10/2017) mengatakan, surat terbuka itu merupakan kesepakatan sejumlah relawan UTD PMI Aceh Utara sebagai bentuk solidaritas atas dua rekan mereka yang sudah ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe.
“Surat terbuka ini sebagai bentuk solidaritas atas penahanan dua rekan kami. Untuk itu kami hanya minta keadilan kepada pemimpin-pemimpin kami. Tolong jangan kriminalisasi kami terhadap sesuatu yang tidak kami lakukan,” ujarnya.