-->

ads

Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Warga dari dusun Cigobang RT 39 RW 10 tengah memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-72. Salah satu panitia yakni ketua RT setempat, Adiman, mengatakan bahwa Peringatan ini sengaja dipublikasikan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap masyarakat, khususnya donatur yang telah membantu dalam segala hal baik sumbangsih dana maupun tenaga.

Berikut ini liputan peristiwa dari Peringatan HUT RI ke-72 di Dusun Cigobang RT 39 RW 10 Desa Karangpaningal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Lomba Panjat Pinang

Lomba Bawa Kelereng Pakai Sendok

Panitia Menyiapkan Hadiah Lomba HUT RI Ke-72

Persiapan Lomba Tarik Tambang

Panitia Memberikan Aba-aba Tarik Tambang

Peserta Tarik Tambang sedang Tarik Ulur

Adu Kekuatan Lomba Tarik Tambang

Lomba Duduk di Atas Botol

Lomba Panjat Pohon Pisang
Itulah beberapa lomba yang diadakan oleh Panitia dari Dusun Cigobang RT 39 RW 10 Desa Karangpaningal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat Indonesia 46286. Semoga perayaan HUT RI selanjutnya bisa lebih meriah dan khidmat, agar jasa para pahlawan dalam memerdekakan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa terus dikenang dan diisi dengan perbuatan dan tindakan yang membangun negara.

Info lainnya bisa dilihat di sini.

September 27, 2017
Karangpaningal - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gabungan Anak Pagantungan (GAMPA) Desa #Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, bersama dengan Kepala Desa Karangpaningal, Widodo Sujatniko turut serta memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Ke-71.

GAMPA melalui moment istimewa ini menunjukkan rasa cinta tanah air dengan membuat sebuah replika Tank Baja yang dibangun di atas kendaraan roda empat berupa mobil pick-up.

Pasukan berbaju loreng yang diiringi oleh tiga orang suster tersebut dikomando oleh bapak RT 19 yakni Trisman. Beliau merupakan seorang Ketua RT teladan yang memberikan banyak motivasi, inovasi dan berbagai terobosan di lingkungannya.

Tidak heran kalau pemuda GAMPA memiliki banyak kreativitas tinggi yang diwujudkan dengan mengadakan berbagai event seperti Membuat Replika Tank Baja, Panjat Pinang, Sepak Bola, Lomba Ngobeng dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Widodo Sujatniko pun turut memberikan apresiasi dan rasa bangga atas kreativitas yang dimiliki oleh komunitas #GAMPA tersebut. Kita berharap apa yang dilakukan mereka dalam moment HUT RI Ke-71 ini bisa ditingkatkan di tahun mendatang.
August 18, 2016
Bangmisno.Web.IdKorupsi sudah semakin merajalela dan entah kapan akan serius diberantas. Di beberapa negara diantaranya China, berani menerapkan hukuman mati secara tegas terhadap pelaku korupsi. Sampah bangsa dan negara yang sering bermuka dua di hadapan publik, merupakan jenis manusia yang keberadaannya patut ditindak secara tegas.

Klik untuk melihat daftar Koruptor lainnya
Indonesia masih bisa menjadi permainan para koruptor, karena berbagai elemen penegak hukum dari Polisi, Jaksa dan Hakim termasuk Pengacara masih bisa dinego dengan uang dan jabatan. Bahkan bagi hakim yang jujur selalu mendapat ancaman pembunuhan apabila menghukum keras pelaku korupsi. Pemerintah secara seksama dan bersama seluruh elemen penegak hukum wajib untuk berlaku tegas terhadap kegiatan korupsi karena merusak sendi-sendi keutuhan bangsa dan negara.
Tetangga kita sendiri pun berani menghukum pelaku korupsi dengan hukuman sosial yaitu memamerkan foto dan profil lengkap pelaku korupsi di media massa dan alat promosi milik pemerintah. Sempat mendapat teguran dari pelaku korupsi itu sendiri, dan secara tegas Pemerintah Malaysia menjawabnya untuk memberikan efek jera serta peringatan bagi orang lain agar berfikir berkali-kali ketika akan korupsi.
Kita harus tetap optimis agar negara yang kita tinggali ini segera menerapkan Undang-undang korupsi dengan hukuman berat yaitu mati, dipasang di media baik milik pemerintah ataupun warga dan disita seluruh asetnya. Semoga langkah jitu untuk meminimalisir penyebaran virus korupsi akan segera muncul di bumi pertiwi. Salam Kemanusiaan.
December 01, 2015
Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-70 di Lapang Pasar Ciawitali Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis berlangsung khidmat. Masyarakat nampak begitu antusias mengikuti serangkaian acara dengan menampilkan berbagai atraksi dari lingkungannya masing-masing.

Merinding saat dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ketika bendera dinaikkan hingga menitikkan air mata. Sungguh besar perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan nyawa demi kemerdekaan sebuah bangsa untuk dapat dinikmati oleh anak cucunya di masa mendatang.

Karnaval
Tank Warga Tangkeban Purwadadi
Iring-iring pawai kendaraan hias, peserta pejalan kaki maupun kreativitas lain yang menggambarkan perjuangan pahlawan serta kondisi masyarakat Indonesia dari berbagai profesi, nampak ditampilkan di sejumlah daerah sekitar Purwadadi dan Margasari Jawa Tengah.
Karnaval di Sindanghayu, Banjarsari

Karnaval tersebut ditampilkan sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan yang telah diraih pejuang kemerdekaan hingga dapat dinikmati sekarang ini. Bukan hanya itu saja, kemerdekaan NKRI juga harus diperjuangkan kembali mengingat masih banyaknya mental bangsa yang merusak tatanan NKRI. Salah satu diantaranya adalah Korupsi yang merugikan bangsa dan dapat menular layaknya virus. Mari terus berjuang dengan perbaiki mental anak bangsa untuk dapat merdeka secara hakiki! Merdeka!

Karnaval Warga dan Pelajar di Desa Margasari
Pawai atau karnaval Kemerdekaan juga terjadi di Daerah Margasari, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Barisan kendaraan hias dan keunikan dari kreativitas warga.

Anda membutuhkan pengobatan untuk HIV/AIDS atau penyakit berat lainnya seperti jantung, ginjal, liver dan kencing batu. Kami menyediakan Propolis dan Biyang untuk upaya anda mencari kesembuhan. 7 Paket masing-masing berisi 7 botol. Harga total Rp 3.900.000,- plus ongkos kirim. Pemesanan kontak 085871265667 atau via twitter http://www.twitter.com/bangmisno
August 17, 2015
Simbol Kebebasan Berekspresi

Perkembangan teknologi yang begitu pesat tentunya membuat segala informasi yang datang dari segala lini meluncur dengan cepat. Percepatan teknologi ini tentu dapat membawa pengaruh yang positif maupun negatif. Semuanya sudah ada resiko yang harus dihadapi namun sejauh mana kita bijak dalam memanfaatkan teknologi ini untuk kebebasan berekspresi. Apalagi Indonesia termasuk surganya kebebasan berekspresi di mana sudah diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang".

Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi ini sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam upaya membangun kebebasan mengeluarkan pendapat, demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia dengan fokus pembahasan mengenai prosedural mengemukakan pendapat di muka umum, ditentukan juga melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang "Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia". Inilah gambaran mengenai kebebasan berekspresi dan perlindungan tentang hak asasi manusia di Indonesia.

Apa yang kita rasakan mengenai kebebasan informasi ini tentu saja berbeda di tiap negara. Mari sejenak kita tengok belakang yakni ke Vietnam, terkait dengan penangkapan seorang blogger Khatolik bernama Ta Phong Tan karena tulisannya yang menyuarakan "kebenaran dan keadilan", namun oleh pemerintah dirinya dianggap berupaya mempropaganda dan mengancam keutuhan negara. Itu hanya sekilas gambaran mengenai kisah nyata seorang blogger yang dipenjara karena tulisannya.

Kebijakan akan kebebasan berekspresi yang berbeda ini tentu saja harus menjadi perhatian serius. Kita harus memahami daerah atau negara mana saja yang masih mengekang kebebasan ekspresi, sehingga bisa meminimalisir resiko baik berupa ancaman penjara maupun pembunuhan. Ancaman semacam ini memang dapat memicu tingginya konflik sosial di berbagai kalangan, yang memaksa setiap orang harus benar-benar menjaga dirinya masing-masing jika ingin berkoar baik di sosmed atau pun majalah dan koran.

Filipina, sebuah negara yang juga termasuk dalam kawasan Asean pun tak jauh berbeda dengan Vietnam yang mengekang akan kebebasan berekspresi. Menyampaikan pendapat baik berupa keluhan, curhatan atau sekedar opini pribadi di social media seperti facebook, twitter maupun blog misalnya, bisa mendapat ancaman yang serius termasuk penjara. Dasar hukum yang digunakan pemerintah Filipina dalam membatasi interaksi warganya melalui socmed dan interaksi secara langsung, yakni Undang-Undang Pencegahan Kriminal (Cybercrime Prevention Act) tahun 2012 yang ditandatangani presiden Benigno Aquino, 12 September tahun lalu.

Undang-undang tersebut berisi bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan mendapatkan denda termasuk dipenjara dengan tuduhan memfitnah baik di media informasi seperti televisi, koran hingga social media. Ancaman lain yang juga menjadi momok menakutkan bagi warga negara Filipina dalam mengeksplorasi pemikirannya, yakni lemahnya penegakan hukum di negara tersebut. Ketika seorang blogger atau pengguna social media mengemukakan opininya, dan terdapat seseorang yang tidak senang akan tulisan tersebut, dirinya akan mengancam hingga melakukan pembunuhan terhadap blogger tersebut. Tindakan ini dilakukan secara sengaja karena memang lambatnya penegakan hukum, sehingga mereka dengan memanfaatkan Undang-undang Pencegahan Kriminal bisa memenjarakan dengan mudah para blogger.

Terkait dengan rencana pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 (AEC2015), diharapkan pemerintah di kawasan ASEAN melonggarkan kebijakan akan kebebasan berekspresi ini. Sehingga setiap individu bisa menyampaikan berbagai informasi khususnya terkait dengan pembangunan ekonomi, wisata dan lain sebagainya yang sangat bermanfaat untuk seluruh elemen. Kebebasan berinteraksi dan berekspresi tentu saja bukan sekedar bebas dalam menyampaikan opini, melainkan juga ada etika, tata krama, unggah-ungguh yang harus dijunjung tinggi agar tidak ada pihak yang merasa terfitnah.

Di undang-undang tersebut dikatakan bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah dan akan mendapatkan denda serta dipenjara karena komentar memfitnah di media sosial, dunia maya, termasuk komentar yang ada di facebook, twitter, atau blog. Sebuah undang-undang yang terkait dengan kriminal di dunia maya tersebut banyak menuai protes dari berbagai kalangan dan kelompok termasuk wartawan karena akan menganggu kebebasan berekspresi dan berinformasi.

masukan kode disini


September 02, 2013
Pulau Perbatasan Daerah Rawan Konflik

Perbatasan antar negara di segala penjuru dunia, memang menjadi suatu hal yang sensitif. Hal ini terjadi karena kedua belah pihak yang bertikai, menginginkan pulau yang sama ibarat pemain bola saling berebut bola. Terkadang dalam perebutan kekuasaan wilayah di perbatasan ini laksana permainan tarik tambang yang lebih condong menggunakan kekuatan otot. Pihak yang lemah dari segi senjata dan militer tentu saja akan kalah dan harus menerima kenyataan pahit bahwa pulau yang diperebutkan menjadi pihak lain.

Konflik perbatasan yang saat ini masih menjadi perbincangan di kancah Internasional khususnya kawasan ASEAN yaitu perebutan tiga pulau di sebelah timur selat Singapura yakni Pedra Branca atau yang biasa disebut masyarakat Malaysia sebagai pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Perundingan pun sudah dilakukan oleh kedua belah pihak hingga menyerahkannya ke Mahkamah Internasional untuk dicarikan solusinya pada tahun 2008. Dalam keputusan yang dihasilkan tersebut yakni menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada Singapura, dan kedua pulau lainnya yaitu Karang Selatan dan Batuan Tengah masih belum jelas apakah milik Malaysia atau disengketakan.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Malaysia memang memiliki catatan sejarah yang buruk yakni seringnya membuat konflik perbatasan. Apabila mengkaji mengenai daerah perbatasan khususnya di Kalimantan, Malaysia secara diam-diam sudah merampok banyak sekali wilayah kehutanan Indonesia untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Tentu pemerintah bertanggungjawab akan penyerobotan hutan ini, lantaran kurangnya kewaspadaan dan pengamanan ketat di daerah perbatasan.

Konflik lain yang pernah dilakukan oleh Malaysia yakni dengan Thailand terkait kepemilikan bukit Ko Losin Islet, Malaysia dengan Brunei Darussalam mengenai pulau Limbang juga antara Malaysia dengan Fillipina terkait pulau Spartly. Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan, memang Malaysia negara yang paling ngotot akan klaim mengenai perbatasan wilayah. Kandungan dan kekayaan alam tentu menjadi dasar dari konflik yang terjadi khususnya Sipadan dan Ligitan. Rupanya hal ini mendorong rasa kerakusan mereka untuk menguasai berbagai pulau yang berbatasan dengan negara lainnya tanpa melihat bukti sejarah secara nyata.

Lantas mengenai pertikaian tersebut yakni pertikaian tiga pulau di pintu masuk selat Singapura, seharusnya masyarakat Malaysia legowo untuk menerima keputusan Mahkamah Internasional tahun 2008. Keputusan tersebut menjelaskan bahwa pulau Pedra Branca diserahkan ke Singapura, tentu saja secara tidak langsung Pulau Batuan Tengah dan Karang Selatan menjadi milik Malaysia. Seharusnya konflik yang terjadi mulai tahun 1979 itu sudah mereda, namun kembali lagi ke sifat dasar manusia yakni kerakusan bahwa masyarakat Malaysia tidak merelakan Pedra Branca diambil Singapura.

Menuju Komunitas Asean 2015 nanti, ke-10 Negara di Kawasan ASEAN merupakan satu kesatuan komunitas yang memiliki satu visi dan misi untuk mengembangkan perekonomian maupun kerjasama di berbagai bidang. Kita bukan lagi pesaing melainkan mitra yang harus bersatu padu dalam wadah komunitas Asean Economy Community 2015. Harapan saya tentu saja saat terbentuknya nanti #AEC2015, seluruh konflik eksternal mengenai perbatasan di berbagai negara Kawasan ASEAN sudah tidak ada lagi. Kalau pun masih saja terjadi perebutan wilayah, diharapkan perundingan yang dilakukan benar-benar dihormati dengan patokan dari Sejarah wilayah, adat budaya di wilayah konflik dan memanfaatkan Zona Economy Exlusif (ZEE) sebagai alat penyelesaian masalah perbatasan.


masukan kode disini


September 01, 2013
Kopi Sajian Wajib Pagi Hari

Kopi merupakan komoditi ekspor terbesar kedua di Indonesia setelah minyak bumi dan gas. Kopi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masa kini. Hampir 60% lebih masyarakat dunia, menikmati secangkir kopi hanya untuk sekedar teman membaca maupun disuguhkan dengan mendoan. Kebutuhan kopi yang begitu pesat, mendorong eksportir kopi terbesar dunia yakni Brazil, Vietnam dan Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan hasil produksinya.

Brazil, Vietnam dan Indonesia memang sudah terkenal sebagai Negara penghasil kopi dunia. Kualitas kopi Brazil sudah tidak diragukan lagi karena memang sudah diakui dunia. Begitu pula mengenai kopi Indonesia, walau pun jumlah produksinya menurun disbanding Brazil dan Vietnam. Namun secara kualitas kopi di Negara kita lebih baik dibanding Vietnam. Penyebab dari kemerosotan hasil panen ini didasarkan pada berkurangnya lahan kopi dan umur tanaman tersebut.

Hal ini tentunya harus diantisipasi dengan menyiapkan lahan baru untuk memproduksi kopi. Pemanfaatan system pertanian dengan metode “Intensifikasi Pertanian” yakni memanfaatkan lahan yang sedikit dengan dibarengi pengetahuan teknologi pertanian modern, diharapkan mampu menghasilkan jumlah kopi yang lebih banyak. Intensifikasi perlu, pasalnya data dari Food Agriculture Organization (FAO) 2012, menyebutkan bahwa rata-rata 1 ha kebun kopi Indonesia menghasilkan 500kg. Sementara lahan kopi di Vietnam per hektarnya mampu mencapai 2 ton tiap panen. Untuk jenis kopi yang paling tinggi harganya adalah jenis Arabica yakni bisa mencapai 3-4 kali lipat dari harga kopi biasa. Untuk jenis Robusta sendiri harganya relatif murah.

Indonesia dan Vietnam merupakan 2 negara yang berada di kawasan ASEAN. Keduanya merupakan Negara penghasil kopi terbesar setelah Brazil. Menuju Komunitas ASEAN 2015 nanti, kita berharap kebutuhan kopi dunia bisa dipasok dari kawasan ASEAN menyaingi Brazil. Tentunya akan terjadi kesepakatan bahwa Negara-negara di Kawasan ASEAN ini akan saling bermitra untuk memajukan ekonomi di negaranya.





masukan kode disini


August 30, 2013