-->

ads

Pemohon SIM Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Wednesday, October 23, 2013
Hanya bisa tersenyum manis saat melihat kicauan di twitter mengenai syarat bagi calon pemohon SIM Umum. Kebijakan terbaru tersebut sepertinya terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Abdul Qadir Jaelani sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, si pelaku yakni AQJ berdasarkan sumber yang berkoar di dunia pertelevisian bahwa dirinya memiliki SIM. Namun kepolisian tidak mau ambil pusing dan membantahnya bahwa AQJ tersebut tidak memiliki SIM. Entah mana yang benar, tetapi saya tidak mau ambil pusing. Ambil saja mana pelajaran yang harus dipetik agar kedepan bisa diantisipasi kasus serupa.

Mengaitkan peristiwa ini dengan kicauan yang baru saya baca adalah bahwa pemohon SIM umum harus memiliki sertifikat kompetensi. Ini seperti yang pernah saya alami beberapa tahun silam saat pertama kali membuat SIM C di Polres Banjarnegara. Saat itu saya mendatangi Polres Banjarnegara untuk mengajukan SIM C. Oleh petugas kepolisian bagian pembuatan SIM, saya diminta untuk mendatangi salah satu jasa kursus stir mobil untuk meminta sertifikat kompetensi mengemudi. Padahal saya tidak pernah mendaftar kursus di tempat tersebut (Aquarius Computer) jasa kursus komputer dan mengemudi.

Dalam kunjungan tersebut di aquarius komputer, saya mengutarakan maksud dan kedatangan sesuai instruksi pak polisi yakni minta sertifikat kompetensi mengemudi. Setelah itu sang petugas LPP Aquarius mengambil sertifikat kosong dan mengisi datanya atas nama saya. Kemudian saya pun diminta uang Rp 150.000,- sebagai tanda jual beli sertifikat. Lalu minta surat dokter poliklinik Polres Banjarnegara, mengambil formulir pendaftaran, mengisi surat tes.



27/10/13 Lomba Melukis tingkat TK dan SD di Komplek Kepatihan jln Malioboro | 25rb. CP:085643019950
 

1 comments on Pemohon SIM Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

  1. Sayapun demikian buat sim C di Satlantas Sukoharjo harus pakai sertifikat LPK. Kata polisinya aturanya memang begitu. Akhirnya dgn gak rela hrs beli sertifikat ke LPK yg ditunjuk 200rb

    ReplyDelete