Ciamis, Bangmisno.web.id - NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Kini mengajukan NUPTK pun lebih mudah, bisa dilakukan secara online lewat internet.
Pertama kita buka situs Verifikasi dan Validasi Data milik Kementerian Pendidikan
di SINI.
|
Masukkan username dan sandi |
Setelah login akan muncul pesan Informasi Update, klik tanda X di samping kanan atas.
|
Klik tanda X di kanan atas |
Klik menu NUPTK dan Klik Calon Penerima NUPTK
|
Menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK |
Pilih salah satu nama yang akan mengajukan NUPTK, lalu klik
Unggah Berkas (Upload) |
Klik nama yang akan mengajukan NUPTK |
Unggah dokumen dengan format .pdf mulai dari scan eKTP, Ijazah SD, SMP, SMA, S1 serta
SK GTY dan Penempatan.
Contoh SK GTY dan Penempatan bisa dibuka
DI SINI (Berisi SK Awal, SKPBM dan SK GTY)Setelah Dokumen terunggah semua, klik OK.
Tunggu proses verifikasi, apabila anda ingin melihat perkembangannya, silahkan klik menu NUPTK, lalu klik Status Penerimaan NUPTK.
Maka laman Status Penerimaan NUPTK akan terbuka dan di dalamnya terdapat status dari beberapa pendidik yang telah mengajukan NUPTK.
Setelah berkas diunggah, dokumen tersebut akan melalui 2 verivikasi yakni Approve Dinas dan Approve LPMP/BP Paud-Dikmas, kemudian terbitlah NUPTK.
Kemudian untuk melakukan pencetakan Kartu NUPTK, klik menu NUPTK lalu klik Kartu NUPTK
Jendela baru pun terbuka dan klik
Lihat KartuKartu NUPTK telah muncul, anda bisa langsung download dan simpan di dalam komputer atau dicetak ke dalam kertas cover ataupun HVS.
Semoga bermanfaat!