Pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan ingin mengajukan NUPTK secara online, sudah kami jelaskan panduan lengkap mengenai pengajuan NUPTK tersebut.
Namun kali ini, kami ingin memberikan sedikit wawasan mengenai cara mengganti Status Tenaga Kependidikan, dalam hal ini misalkan seorang Tenaga Tata Usaha dan kini mengabdi menjadi Tenaga Kependidikan/Guru, bisa mengajukan perubahan Data Master di Portal Kemendikbud.
Berikut ini tahapannya!
Login di Portal Verval PTK Kemendikbud
Klik Menu Pengelolaan - dan Perbaikan Data Master
Pilih nama Tenaga Guru Kependidikan yang akan diedit datanya
Pada menu Berkas Perubahan Data, Klik Select File
Setelah jendela baru terbuka, klik file usulan Perubahan Data dalam format JPG/PNG, lalu klik Open
Berkas telah terupload, dan selanjutnya klik OK
Selamat Bekerja