Tindakan Ahmad Dhani dalam berorasi ketika Aksi Damai 4 November kemarin lusa, dengan membuat kalimat umpatan yakni menyebut presiden Jokowi *n***g, sangat disayangkan dan tidak patut ditiru. Perbuatan tersebut menimbulkan amarah dan relawan Jokowi yang tidak terima atas kejadian tersebut, melaporkan sang pentolan Dewa 19 ke Polda Metro Jaya.
Perbuatan dengan menyebut presiden laksana kebun binatang, bukanlah perbuatan terpuji terlebih dilakukan orang yang notabene adalah seorang calon Bupati. Ujung dari orasi radikal yang dilakukannya, Ahmad Dhani menghadapi tuntutan hukum dan juga laporan tindak pidana. /BM