Bayi in Rahim Mother |
Sering sekali kita mendengar terjadi pembuangan bayi, siswi SMA melahirkan di pekarangan atau toilet, bayi dalam kardus dan masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi di alam dunia ini. Setelah ditelusuri ternyata mereka adalah gadis yang melahirkan di luar nikah artinya anak dalam kandungan tersebut dilahirkan tanpa adanya ikatan pernikahan.
Mereka melahirkan dengan begitu mudahnya tanpa rasa sakit mendalam, tanpa perlu bantuan dukun bayi atau bidan bahkan masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari ketika mengandung tanpa diketahui masyarakat bahwa dirinya sedang hamil.
Sedangkan di sisi lain, wanita yang mengandung secara halal (dalam hubungan pernikahan) mengalami berbagai peristiwa atau kejadian yang begitu pedih seperti rasa mual, kepayahan ketika menjelang usia kehamilan tua hingga proses persalinan.
Fase-fase tersebut merupakan awal kebahagiaan sejati dimana setelah melewati masa kesulitan dalam kehamilan dan persalinan, sang Ibu merasakan kebahagiaan mendalam melihat sang buah hati bisa lahir ke dunia dengan selamat.
Sedangkan wanita yang hamil di luar nikah cenderung mengalami kemudahan dalam melahirkan dan Allah SWT mencabut pahala dari kesulitannya. Dalam kondisi ini wanita tersebut kembali diuji apakah sang bayi yang dilahirkan dengan begitu mudahnya akan dirawat sebagai tebusan atas dosa-dosa atau dibuang dan menambah dosa tersebut.
Namun banyak diantara mereka yang memilih jalan keluar dengan cara membuang bayi baru dilahirkan dan ada juga bayi dibuang dalam kardus. Semoga Allah mengampuni dosa kita semua yang masih sering berbuat dosa. Aamiin.