-->

ads

Pendaftaran BPUM Tahap 3 dibuka, Ini syarat dan cara daftarnya

Saturday, January 2, 2021

Kabar gembira bagi para pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendapat bantuan pada tahun 2020. Ada hadiah bakal diberikan pemerintah untuk kelangsungan bisnis UMKM.

Pemerintah memastikan akan memperpanjang application Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga tahun 2021. Dana segar Rp 2,4 juta telah disiapkan bagi para pelaku usaha.

Bagi Anda yang sudah pernah mendapatkan bantuan serupa di tahun 2020, tidak bisa lagi mendaftar. BLT tahun 2021 hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan sebelumnya.

Karena diketahui bahwa banpres tahap 1 maupun 2 di tahun 2020, belum merangkul semua pelaku UMKM. Oleh karena itu, BLT tahun 2021 dikhususkan bagi mereka yang belum terdaftar.


Kapan Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Dibuka?

Pendaftaran BLT UMKM tahap 1 dan 2 sudah ditutup tahun 2020. Pada tahap 2, pendaftaran paling terakhir yakni pada November 2020 lalu. Saat ini, banyak yang masih menantikan pengumuman kelolosan.

Hanya saja, mereka belum mendapatkan kepastian diterima atau tidak. Sudah menunggu berbulan-bulan, namun tak ada kejelasan. Lainnya juga mengalami kesulitan dalam mendaftar.

Memang penting Anda ketahui, bahwa tidak semua yang telah daftar, otomatis langsung diterima. Sebab kuota banpres UMKM tahun 2020 cukup terbatas. Hanya mengakomodir separuh saja dari pelaku UMKM.

Ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sedangkan pemerintah hanya menyalurkan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha di tahun 2020. Oleh karena itu, masih ada 16 juta pelaku UMKM yang belum dapat.

Nah kabar baiknya, Anda dan 16 juta di atas, bisa mengajukan pendaftaran BLT UMKM tahap 3 di tahun 2021. Kapan tepatnya banpres UMKM tahap tiga dibuka, yakni pada kuartal 1 tahun 2021.

“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkan application ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi virtual.

Kuartal I artinya pada bulan Januari hingga Maret 2021. Bisa saja pendaftaran Januari atau Februari, lalu pencairan pada Maret. Atau mungkin bisa saja pendaftaran hanya dibuka Januari 2021 dan penyaluran pada Februari dan Maret.

Karena itu, berhubung tahun 2020 akan segera berakhir, maka ada baiknya Anda mengetahui apa saja ketentuan pendaftaran banpres UMKM tahap III.


Syarat Pengajuan Banpres 2,4 Juta

Dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut berbagai persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa diterima sebagai penerima banpres UMKM tahap 3.


1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki usaha berskala mikro. Seperti warung, usaha peternakan, pertanian, kerajinan, produk makanan, dan lain-lain.

4. Tidak sedang menerima application kredit atau pembiayaan dari pihak lain, seperti financial institution dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.

6. Mengisi formulir pendafataran banpres UMKM yang akan diberikan dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat.

7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang berbeda dengan alamat domisili usaha.

Jika Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda berpeluang besar mendapatkan suntikan dana 2,4 juta untuk perkembangan usaha Anda. Namun tentu harus daftar terlebih dahulu.

0 comments:

Post a Comment test