Suatu pergerakan atau organisasi apapun itu namanya, yang jelas mempunyai suatu kesepakatan atau dasar daripada pergerakan itu sendiri. Nah hal inilah yang juga diterapkan di dalam wadah organisasi kemanusiaan Palang Merah Indonesia Khususnya. Palang Merah yang merupakan organisasi kemanusiaan, memiliki tujuh prinsip dasar yang dikenal dengan nama 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
1. Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
4. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
6. KesatuanDi dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KesemestaanGerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan AD/ART Gerakan Palang Merah, lambang Palang Merah maupun Bulan Sabit Merah merupakan pelindung bagi para anggota yang melakukan kegiatan di lapangan. Perlindungan ini terletak pada masa konflik khususnya agar tidak mendapat penyerangan dari pihak yang bertikai, supaya anggota Gerakan Palang Merah bisa leluasa membantu para korban konflik.
Penggunaan lambang ini juga harus diketahui siapa saja yang berhak memakainya, artinya tidak semua orang boleh menggunakan lambang Palang Merah ini selain pihak yang berkepentingan. Penghormatan terhadap penggunaan lambang perlu dipahami banyak pihak, baik itu dalam masa damai maupun masa konflik.
1. Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
3. Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
4. Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
5. Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
6. KesatuanDi dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KesemestaanGerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan AD/ART Gerakan Palang Merah, lambang Palang Merah maupun Bulan Sabit Merah merupakan pelindung bagi para anggota yang melakukan kegiatan di lapangan. Perlindungan ini terletak pada masa konflik khususnya agar tidak mendapat penyerangan dari pihak yang bertikai, supaya anggota Gerakan Palang Merah bisa leluasa membantu para korban konflik.
Penggunaan lambang ini juga harus diketahui siapa saja yang berhak memakainya, artinya tidak semua orang boleh menggunakan lambang Palang Merah ini selain pihak yang berkepentingan. Penghormatan terhadap penggunaan lambang perlu dipahami banyak pihak, baik itu dalam masa damai maupun masa konflik.