Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras dihadirkannya ulama Mesir, Syeikh Amru Wardani, yang rencananya akan menjadi saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Petahana.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut akan dilakukan Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III (Komisi III DPR kemudian memutuskan tidak akan hadir) sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Tito menambahkan, Ahok sebagai terlapor akan mendatangkan sejumlah ahli, termasuk ahli tafsir dari Mesir, yakni Syeikh Amru Wardani.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama tersebut akan dilakukan Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III (Komisi III DPR kemudian memutuskan tidak akan hadir) sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Tito menambahkan, Ahok sebagai terlapor akan mendatangkan sejumlah ahli, termasuk ahli tafsir dari Mesir, yakni Syeikh Amru Wardani.
Sebagai bentuk penolakan atas didatangkannya Syeikh Amru, MUI membuat surat yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar dan Duta Besar (Dubes) Mesir untuk Indonesia. Surat yang berisi 4 poin itu meminta Syeikh Azhar untuk mempertimbangkan kedatangan Direktur Darul Ifta Mesir (Syeikh Amru Wardani) sebagai saksi ahli kasus Ahok.
“Tadi pagi saya dan pimpinan MUI bertemu dengan Dubes Mesir untuk Indonesia. MUI mempertanyakan apakah benar petinggi lembaga Fatwa Mesir Darul Iftaa, Syeikh Mushthofa akan menjadi saksi meringankan kasus Ahok,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Juanidi, Senin (14/11/2016).
Muhyiddin menambahkan, berdasarkan keterangan Dubes Mesir, Syeikh Mushthofa diundang oleh salah satu pimpinan partai. Namun dia tidak tahu akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok.
“Tadi pagi saya dan pimpinan MUI bertemu dengan Dubes Mesir untuk Indonesia. MUI mempertanyakan apakah benar petinggi lembaga Fatwa Mesir Darul Iftaa, Syeikh Mushthofa akan menjadi saksi meringankan kasus Ahok,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Juanidi, Senin (14/11/2016).
Muhyiddin menambahkan, berdasarkan keterangan Dubes Mesir, Syeikh Mushthofa diundang oleh salah satu pimpinan partai. Namun dia tidak tahu akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus Ahok.
Oleh sebab itu, MUI kemudian mengirimkan surat kepada Syeikh Al Azhar yang menaungi lembaga fatwa Darul Iftaa Mesir agar Syeikh Mushthofa tidak ikut campur dalam urusan agama di Indonesia.
Berikut ini surat MUI yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar terkait rencana Syeikh Mushthofa menjadi saksi ahli kasus Ahok:
1. Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa menimbulkan kegelisahan kaum muslimin yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas.
2. Kedatangan Syeikh Amru Wardani merupakan bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
3. Kedatangan Syeikh Amru Wardani sama dengan tidak mengakui kahlian dan kelayakan MUI/ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.
4. Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik dua negara.
Source
Berikut ini surat MUI yang ditujukan kepada Syeikh Al Azhar terkait rencana Syeikh Mushthofa menjadi saksi ahli kasus Ahok:
1. Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa menimbulkan kegelisahan kaum muslimin yang bisa berujung pada bentrok sesama ormas.
2. Kedatangan Syeikh Amru Wardani merupakan bagian dari intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
3. Kedatangan Syeikh Amru Wardani sama dengan tidak mengakui kahlian dan kelayakan MUI/ulama Indonesia dalam memutuskan masalah agama.
4. Kunjungan Syeikh Amru Wardani bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengotori hubungan baik dua negara.
Source