-->

ads

Sensus Pertanian Tahun 2013

Thursday, May 2, 2013
Per tanggal 1 Mei 2013 hingga 31 Mei 2013 Badan Pusat Statistik akan melaksanakan sensus pertanian yang dilakukan guna mengetahui tanaman baik itu yang bersifat musiman maupun tahunan.

Sensus yang dilaksanakan selama satu bulan penuh tersebut diharapkan memiliki out put dari segi komoditas hasil panen. Artinya wilayah tersebut bisa diketahui dari hasil survei mengenai komoditas unggulan yang dimilikinya.

Penghitungan komoditas ini berdasarkan cara penanaman yang beraturan atau tidaknya. Misalkan lahan yang ditanami singkong dengan cara penanaman misalkan 0,5 m persegi maka itu masuk dalam pencatatan sensus pertanian ini.

Sementara penanaman yang beracakan atau hanya satu baris memanjang, maka hal tersebut tidak masuk dalam pencatatan sensus ini walaupun hasilnya ber ton-ton-an.

Bila dilihat dari panduan teknis yang dibawa oleh petugas sensus pertanian ini, saya melihat bahwa panduannya mengacu cara bercocok tanam yang rapih atau menggunakan semacam pemetakan. Apabila penanaman tersebut dilakukan secara acak-acakan maka tidak masuk dalam sensus pertanian ini.

Guna mempermudah perhitungan hasil sensus ini di database, Badan Pusat Statistik menggunakan kode untuk jenis hasil pertanian. Misalkan Padi sawah (1101), Padi Ladang (1102), Jagung (1201), Kedelai (1202), Kacang Tanah (1203) dan lain sebagainya.

Hasil sensus ini akan langsung diserahkan ke BPS Propinsi guna input data, sementara untuk pihak pemerintah baik itu Keluarahan/Kecamatan maupun Kabupaten hanya diberi tembusan bahwa akan ada petugas sensus guna melakukan pendataan komoditas di wilayahnya.


0 comments:

Post a Comment test