Petunjuk Perpanjangan STNK Samsat Banjarnegara
Wednesday, October 9, 2013
Pengguna kendaraan yang telah jatuh masa tempo untuk menunaikan kewajiban yakni membayarkan kewajiban pajak kendaraannya, tentu harus benar-benar paham bagaimana cara untuk melakukan kewajiban tersebut. Baik sepeda motor maupun roda empat membayar pajak pastinya sama yakni di Kantor Bersama Samsat. Peraturan di tiap Samsat antar kabupaten tentu tidak sama, baik di Banjar atau Banjarnegara memiliki kebijakan berbeda yang sering membuat para wajib pajak merasa kebingungan.
Ketika membayar pajak di Samsat Kota Banjar Jawa Barat, kita cukup memfotocopy STNK dan KTP/SIM yang masih berlaku, setelah itu diserahkan kebagian pendaftaran. Selangkah kemudian kita membayarkan berapa biaya yang harus dikeluarkan, dan tinggal menunggu panggilan untuk menerima penyerahan STNK berikut identitas yang kita cantumkan sebagai bukti data diri. Untuk plastik tempat menyimpan STNK, tidak disediakan oleh pihak Samsat, melainkan dijual oleh jasa perorangan dengan biaya per lembar plastic Rp 2.000,-.
Lain lagi dengan cara membayarkan pajak STNK di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara, di lingkungan Samsat ini telah disediakan fotocopyan dengan cara memfotocopy bukti diri, STNK dan BPKB. Fotocopy dan berkas asli dimasukkan dalam wadah stopmap dengan biaya Rp 2.000,-. Kemudian kita melakukan pendaftaran SPPKB ke loket pendaftaran yang tersedia di sebelah utara Mushola (Lingkungan Samsat) jaraknya sekitar 10m. Sayangnya untuk melakukan pendaftaran ini masih banyak yang keliru alias mengira bahwa loket pendaftaran berada di dalam Kantor, padahal sudah pindah sejak 2 bulan lalu.
Tergerak dalam hati untuk berbagi informasi mengenai lokasi loket pendaftaran SPPKB, akhirnya sambil menunggu nomor antrian dipanggil (141) saya sempatkan buat blogging. Saya sendiri yang juga sudah 2 tahun tidak melakukan pembayaran di Samsat Banjarnegara merasa kebingungan ketika mendaftarkan SPPKB. Karena saya juga mengira bahwa loket pendaftaran SPPKB masih dalam ruangan yang sama berjejer dengan Loket pengambilan nomor antri, loket pembayaran dan pengambilan STNK.
Langsung saja deh saya ulas urutan rincian mengenai cara membayarkan Pajak STNK di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara:
1. Foto copy berkas yang meliputi STNK Asli, KTP/SIM Asli dan BPKB Asli berikut pembelian stopmap warna kuning dengan harga paket Rp 2.000,-.
2. Kemudian melakukan pendaftaran di loket SPPKB yang berada di utara Mushola berjarak 10m dengan membayar biaya Rp 5.000,-
3. Menyerahkan berkas ke loket Pelayanan Pendaftaran dan Penetepan yang lokasinya berada di dalam gedung Samsat, duduk sejenak di area loket tersebut untuk menerima panggilan pengambilan nomor antri.
4. Periksa nomor antrian anda guna mendengarkan pemanggilan di Loket Pembayaran dan Penyerahan.
5. Tunggu hingga anda dipanggil guna menerima berkas STNK yang baru berikut SIM/KTP dan BPKB anda.
6. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara telah selesai. Selamat dan kini anda bisa bepergian jauh dengan tenang. Periksa barang yang anda bawa, karena kehilangan dokumen atau apapun menjadi tanggung jawab pribadi.
kalo di jakarta apakah bisa bila mau perpanjang stnk. dan itu no stnk tidak atas nama saya karena saya beli seken. tolong kalo bisa di bantu
ReplyDeleteSaya masukin dokumen cabut berkasnya kemarin tgl 10 desember,,,, trus selesai dokumennya katanya baru bisa di ambil 10 januari di samsat jakarta selatan,,,, trus ntar ketika saya masukin ke samsat jateng banjarnegara ,apakah biaya balik namanya masih tetap gratis ?
ReplyDeleteTrimakasih buat sebelumnya .
Saya masukin dokumen cabut berkasnya kemarin tgl 10 desember,,,, trus selesai dokumennya katanya baru bisa di ambil 10 januari di samsat jakarta selatan,,,, trus ntar ketika saya masukin ke samsat jateng banjarnegara ,apakah biaya balik namanya masih tetap gratis ?
ReplyDeleteTrimakasih buat sebelumnya .