-->

ads

Showing posts with label STNK. Show all posts
Showing posts with label STNK. Show all posts

Pengguna kendaraan yang telah jatuh masa tempo untuk menunaikan kewajiban yakni membayarkan kewajiban pajak kendaraannya, tentu harus benar-benar paham bagaimana cara untuk melakukan kewajiban tersebut. Baik sepeda motor maupun roda empat membayar pajak pastinya sama yakni di Kantor Bersama Samsat. Peraturan di tiap Samsat antar kabupaten tentu tidak sama, baik di Banjar atau Banjarnegara memiliki kebijakan berbeda yang sering membuat para wajib pajak merasa kebingungan.

Ketika membayar pajak di Samsat Kota Banjar Jawa Barat, kita cukup memfotocopy STNK dan KTP/SIM yang masih berlaku, setelah itu diserahkan kebagian pendaftaran. Selangkah kemudian kita membayarkan berapa biaya yang harus dikeluarkan, dan tinggal menunggu panggilan untuk menerima penyerahan STNK berikut identitas yang kita cantumkan sebagai bukti data diri. Untuk plastik tempat menyimpan STNK, tidak disediakan oleh pihak Samsat, melainkan dijual oleh jasa perorangan dengan biaya per lembar plastic Rp 2.000,-.

Lain lagi dengan cara membayarkan pajak STNK di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara, di lingkungan Samsat ini telah disediakan fotocopyan dengan cara memfotocopy bukti diri, STNK dan BPKB. Fotocopy dan berkas asli dimasukkan dalam wadah stopmap dengan biaya Rp 2.000,-. Kemudian kita melakukan pendaftaran SPPKB ke loket pendaftaran yang tersedia di sebelah utara Mushola (Lingkungan Samsat) jaraknya sekitar 10m. Sayangnya untuk melakukan pendaftaran ini masih banyak yang keliru alias mengira bahwa loket pendaftaran berada di dalam Kantor, padahal sudah pindah sejak 2 bulan lalu.

Tergerak dalam hati untuk berbagi informasi mengenai lokasi loket pendaftaran SPPKB, akhirnya sambil menunggu nomor antrian dipanggil (141) saya sempatkan buat blogging. Saya sendiri yang juga sudah 2 tahun tidak melakukan pembayaran di Samsat Banjarnegara merasa kebingungan ketika mendaftarkan SPPKB. Karena saya juga mengira bahwa loket pendaftaran SPPKB masih dalam ruangan yang sama berjejer dengan Loket pengambilan nomor antri, loket pembayaran dan pengambilan STNK.

Langsung saja deh saya ulas urutan rincian mengenai cara membayarkan Pajak STNK di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara: 
1. Foto copy berkas yang meliputi STNK Asli, KTP/SIM Asli dan BPKB Asli berikut pembelian stopmap warna kuning dengan harga paket Rp 2.000,-. 
2. Kemudian melakukan pendaftaran di loket SPPKB yang berada di utara Mushola berjarak 10m dengan membayar biaya Rp 5.000,- 
3. Menyerahkan berkas ke loket Pelayanan Pendaftaran dan Penetepan yang lokasinya berada di dalam gedung Samsat, duduk sejenak di area loket tersebut untuk menerima panggilan pengambilan nomor antri. 
4. Periksa nomor antrian anda guna mendengarkan pemanggilan di Loket Pembayaran dan Penyerahan. 
5. Tunggu hingga anda dipanggil guna menerima berkas STNK yang baru berikut SIM/KTP dan BPKB anda. 
6. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Banjarnegara telah selesai. Selamat dan kini anda bisa bepergian jauh dengan tenang. Periksa barang yang anda bawa, karena kehilangan dokumen atau apapun menjadi tanggung jawab pribadi. 


October 09, 2013
Setiap pengguna kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat dan selebihnya tentu saja harus membayar kewajibannya sebagai warga negara yang baik yakni pajak. Apalagi kini pembayaran dimudahkan dengan sistem online yakni bisa membayar di Kantor Bersama Samsat di manapun anda berada, yang masih satu wilayah Propinsi tentunya. Hemmm penasaran kan seperti apa sih pengalaman membayar pajak motor atau mobil itu??? Bagi anda yang belum pernah ke Samsat atau pun ingin mencari suasana baru dengan membayar pajak di Samsat lain, saya ada alternatif info bagaimana membayar pajak di Kota Banjar dengan kondisi yang aman, sejuk dan nyaman tentunya.

Datanglah ke bagian pendaftaran
Setelah anda masuk ke pintu utama, pergilah ke arah kanan karena bagian pendaftaran perpanjangan STNK 1 tahun ada di sebelah tersebut. Di bagian ini anda hanya disuruh mengisi formulir yang berisi nomor plat kendaraan dan nama pemiliknya, setelah itu anda akan diberi nomor antrian.

Tunggulah di tempat duduk yang telah disediakan, hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak tersebut.




Langkah selanjutnya anda harus duduk kembali, ingat nomor antriannya karena pengambilan STNK yang baru adalah sesuai nomor antrian yang anda gunakan ketika melakukan pembayaran.



Setelah dipanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan STNK yang baru, anda sudah bisa melanjutkan perjalanan. Selamat sampai tujuan, dan tetap waspada. Kini anda tidak perlu khawatir lagi bila ada razia di jalanan karena STNK yang baru sudah dibayar pajaknya.


#Sekedar catatan saja, untuk perpanjang STNK 1 Tahun, anda cukup fotokopi KTP dan Fotokopi STNK, dengan melampirkan KTP dan STNK Asli tentunya. Cukup distaples saja tanpa harus anda masukkan ke dalam amplop, tapi entah deh kalau di luar samsat Banjar, mungkin di luar sana anda harus bawa Stopmap sendiri deh, hehe siapin aja kocek tambahan paling-paling ya 1rb rupiah aja.







December 27, 2012