-->

ads

UMKM Harus Bertahan di tengah Pandemi

Wednesday, December 23, 2020

Merebaknya wabah virus corona atau biasa disebut dengan covid-19 membuat perekonomian di berbagai belahan dunia turun drastis. Bukan hanya pengusaha besar saja yang terkena dampak pandemi, melainkan juga para pengusaha kecil atau pelaku UMKM yang sebagian besar diantara mereka harus beralih profesi atau terhenti usahanya. Tentu ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, pasalnya mayoritas pelaku usaha di Indonesia adalah sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baik berbasis kelompok maupun usaha perseorangan.
 
Perbelanjaan, Supermarket, Merchandise

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mengucurkan dana triliunan rupiah untuk para pelaku usaha UMKM.
Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 yang disalurkan selama 1 kali pencairan dan bersifat hibah. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk bertahan ditengah pandemi dan dapat digunakan untuk keperluan menambah barang dagangan atau permodalan lainnya.
Untuk mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah, para pelaku UMKM harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Memiliki NIK
2.    Sedang tidak menerima kredit perbankan atau pinjaman bank
3.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB IUMK
4.    Bukan merupakan ASN, TNI POLRI dan Pejabat Pemerintah Lainnya
5.    Belum pernah menerima bantuan apapun dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Untuk itu diharapkan para pelaku UMKM untuk mengisi formulir pendaftaran berikut Surat Pernyataan ditanda tangani meterai, melampirkan SKU, NIB IUMK dan Fotokopi KTP KK.
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap maka akan langsung diteruskan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat. Pastikan nomor HP yang anda cantumkan masih aktif untuk menerima pemberitahuan dari Bank ketika anda berhak menerimanya.
Bahkan setelah dinyatakan lolos dan menerima konfirmasi pemberitahuan dari Bank melalui SMS, anda harus datang ke Bank terdekat untuk membuka pemblokiran hibah dengan membawa KTP asli. Bahkan di lain tempat, ada juga financial institution yang meminta kelengkapan berkas pencairan dengan membawa Foto usaha, fotokopi KTP KK, Fotokopi Buku rekening BRI, Surat Keterangan Usaha dari Desa dan Formulir + SPTJM yang dikeluarkan oleh pihak Bank.

 

 



0 comments:

Post a Comment test