Masih Perlukah Janggolan Maupun Tanah Bengkok Saat Ini?
Thursday, February 25, 2016
Seiring meningkatnya kesejahteraan yang diterima oleh perangkat desa dan kepala desa, banyak bermunculan pertanyaan dari warga desa seputar tarikan janggolan dan tanah bengkok. Perangkat desa yang sudah mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan tetap (Siltap), masih perlukah membutuhkan kesejahteraan dengan pungutan girik janggolan atau bengkok?
Janggolan atau tanah bengkok yang dahulunya diberikan kepada perangkat desa dan kepala desa, itu lantaran tidak ada atau minimnya tunjangan dari pemerintah. Wajar saja kalau tarikan seperti yang disebutkan di atas dibebankan kepada warga desa dengan besaran tarif sesuai luas tanah baik darat atau sawah yang dimilikinya.
Namun program presiden Joko Widodo yang menggulirkan dana desa sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah, menjadi bahan pertimbangan kembali bagi warga desa apakah masih perlu tarikan janggolan tersebut?
Pemuda Sindanghaji Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok, Iran (28) mengemukakan kekecewaannya terhadap Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Sidaharja yang menetapkan kembali keputusan penarikan janggolan kepada warga sebagai kesejahteraan berbagai elemen di institusi desa.
Iran yang sebelumnya berharap mendapatkan undangan dalam rapat pembahasan tarikan janggolan, kaget ketika mendapati kabar bahwa besaran janggolan sudah ditetapkan BPD beserta Kepala Desa Sidaharja. Semoga ini tidak menjadi polemik bagi masyarakat desa dan pemerintahan desa di tempat lain agar lebih bijaksana dalam menentukan tarikan janggolan.