KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
I.
PENGANTARPemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
- Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
- Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
- Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
II. PENDAMPINGAN DESA
1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.
Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari kedudukan Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Kewenangan Desa dikelola dalam tata pemerintahan Desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah Desa, pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa. Kewenangan Desa sejatinya merupakan kuasa rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin.
Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga Desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desanya. Kader Desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai penggerak, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, kader-kader perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di Desanya. Tenaga pendamping profesional memfasilitasi dan mendampingi warga Desa untuk mengorganisir diri, mengkonsolidasikan seluruh sumber daya, bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.
2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa
Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa. Aturan dasar yang mengikat kerja pendampingan Desa adalah peraturan hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan tenaga pendamping profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan
- Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum negara. [
Source]