-->

ads

Showing posts with label news. Show all posts
Showing posts with label news. Show all posts
Saya sudah lama menulis di kompasiana dan sekarang lupa kata sandi, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali mengganti password. Tampilan kompasiana memang selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman biar gak jenuh dan monoton dengan perubahan wajah semoga semakin menambah minat para penulis.

Berikut ini langkah-langkah yang akan saya jabarkan dalam mengganti password akun KompasID, perhatikan dengan seksama dan baik-baik agar anda tidak salah langkah.

Klik menu "Masuk" atau Login dalam bahasa Inggris
1. Langkah pertama adalah dengan membuka situs kompasiana.com dan klik menu masuk yang berada di pojok kanan atas.
Klik Forgot Password untuk meminta bantuan mengganti kata sandi
2. Klik menu Forgot Password yang berada di kanan bawah
Masukkan email yang terdaftar dan klik reset password
3. Masukkan email yang digunakan saat mendaftar lalu klik Reset password
4. Nama pengguna akan muncul dan anda dipersilahkan untuk membuka email
Klik link tautan untuk mengganti kata sandi
5. Klik link yang dikirimkan KompasID via email untuk mengganti kata sandi
5. Jendela untuk mengganti kata sandi sudah muncul, buat sandi baru yang mudah diingat dan klik recover account

Point tersebut sangat jelas dan mudah dipahami tentang "Tutorial Cara Mengganti Sandi Akun KompasID" dan semoga anda tidak pusing lagi khususnya pemula dalam mengganti kata sandi akun KompasID. Baca juga cara mengecek peruntungan rejeki primbon anda.
May 15, 2016
Para Staf TU SMPN 1 Purwadadi Sedang Memasang Papan Nama
SMPN 1 Purwadadi mulai hari ini resmi memiliki papan nama yang terletak di pertigaan barat kantor Desa Karangpaningal. Papan nama ini merupakan salah satu media informasi publik terkait keberadaan SMPN 1 Purwadadi yang keberadaannya sangat membantu masyarakat dalam mengetahui lokasi sekolah yang berada di Desa Karangpaningal Kecamatan Purwadadi.

SMPN 1 Purwadadi dahulu bernama SMPN 3 Lakbok karena wilayah domisili sekolah tersebut berada di Kecamatan Lakbok, namun sejak pemekaran tahun 2014, Desa Karangpaningal masuk ke wilayah pemekaran yakni Kecamatan Purwadadi.

Baca Juga Tentang Siapa Roy...

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sekolah SMPN pengurutannya sesuai wilayah Kecamatan misal SMPN 1 Purwadadi, SMPN 2 Purwadadi dan seterusnya. Lokasi SMPN 1 Purwadadi berada di Karangpaningal sedangkan SMPN 2 Purwadadi berada di Desa Padaringan.



May 13, 2016
Saya sering belanja online dan pernah ngalamin belanja di lazada, toko bagus dan terakhir di blanjadotcom. Untuk belanja online kali ini saya membeli sebuah harddisk WD kapasitas 500Gb dan alhamdulillah pesanan sampai dalam waktu 4 hari kerja.


Dalam belanja online tentu saja kita harus berperan aktif dan tidak sekedar menunggu kiriman ketika telah melakukan pembayaran. Pasalnya ada beberapa pedagang di toko online yang sedang tidur ketika buka lapak dan harus diingatkan untuk segera mengirimkan barang yang telah dibeli.

Alasan saya belanja di blanjadotcom tidak lain karena mendapatkan voucher dari Telkom ketika mengikuti kuis di twitter.

Rejeki tersebut saya manfaatkan untuk membeli harddisk WD kapasitas 500GB dan awalnya untuk membeli router mikrotik tetapi tidak ada. Pilihan lain yang menurut saya bermanfaat yakni sebuah harddisk berkapasitas besar.

Bagi saya ini kesan yang sangat bagus karena berbelanja di blanjadotcom tidak mengecewakan walaupun ada sebagian pembeli online yang merasa khawatir kalau barang yang dibeli tidak sesuai pesanan apabila belanja secara online. Tetapi kita tidak perlu khawatir selama pembelian tersebut dilakukan dengan proaktif dan selalu memantau proses pengiriman barang. Selamat berbelanja online di blanjadotcom.
May 13, 2016
Komedo atau yang biasa disebut dengan "kukul" merupakan sejenis gangguan pada kulit yang menyumbat saluran pori-pori. Bagi kaum hawa hal ini merupakan masalah serius karena mengganggu rasa percaya diri mereka.

Salah satu penyebabnya tentu saja sumbatan saluran pori-pori wajah sehingga penumpukan tersebut menjadi komedo. Berikut ini saya akan menjabarkan mengenai beberapa cara untuk menghilangkan komedo menggunakan garam dan beberapa bahan lain, yaitu :


1. Garam dan Madu
Madu merupakan bahan alami yang sering dipakai dalam perawatan kulih wajah manusia dan memiliki khasiat mengagumkan dalam perawatan kulit. Dalam penggunaannya anda dapat mencampurkan satu sendok garam dengan sesendok madu, campur hingga merata dan oleskan pada area komedo, lakukan setiap 2 minggu sekali.

2. Garam dan Pasta Gigi
Pasta gigi dapat digunakan untuk menyingkirkan jerawat dan membersihkan kulit dengan campuran garam, lakukan setiap 2 hari sekali, yaitu dengan cara mengoleskan pasta gigi di wajah anda lalu gosokkan garam secara halus dan merata.

3. Garam dan Air Mawar
Air mawar memiliki fungsi dapat membuat wajah semakin bersinar, untuk menghilangkan komedo larutkan 1 sendok garam ke dalam air mawar, lalu usapkan cairan tersebut ke dalam wajah anda dan lakukan tiap 1 minggu sekali untuk memperoleh hasil maksimal.

4. Garam dengan Air Lemon
Basuh wajah anda yang berkomedo dengan air lemon, lalu gosok dengan air garam selama 10 menit baru bilas dengan air hangat. Lakukan setiap 1 minggu sekali guna mendapatkan hasil yang memuaskan.

5. Garam dan Yougort
Air garam dapat dikombinasikan dengan yougort dengan cara mengusapkan air garam ke dalam wajah, lalu gunakan Yougort sebagai masker, tunggu beberapa menit dan bilas dengan air bersih.

Itulah beberapa tips dari saya terkait "Solusi Cantik Cara Atasi Komedo" dan semoga bermanfaat untuk anda sekalian.
May 12, 2016
Saya termasuk salah satu pengguna telepon pintar yang pemakaiannya tentu saja untuk berbisnis. Dahulu pernah menggunakan telepon biasa model smartfren dan terkendala masalah sinyal. Kini saya beralih ke handphone merk Samsung dan sudah sekitar 3 tahun merasakan berbagai tipe dari pabrikan asal Korea tersebut.

Anak ABG baru yang ingin belajar tentang pendidikan tentu membutuhkan perangkat handphone bermutu, dan salah satu tipe dari Samsung yakni model keluaran terbaru yaitu Samsung Galaxy J Series.

Samsung Galaxy J Series diprediksi memiliki peminat pasar yang sangat bagus lantaran berbagai fitur di dalamnya sangat menawan. Berikut beberapa tipe Samsung yang akan saya paparkan mengenai tipe dan spesifikasinya.

1. Samsung Galaxy J1
  • Layar 4.3″ TFT Capacitive Touchscreen
  • Resolusi 480 x 800 Pixel, 16jt Warna
  • Memori Internal: 4 GB
  • Memori Eksternal: Micro SD upto 64GB
  • Dual SIM GSM / GSM
  • Jaringan GPRS,EDGE
  • 3G, HSDPA , HSUPA
  • Kamera 5 MP, Autofokus, LED Flash
  • Video: 720p@30fps
  • Kamera Depan: Ada 2 MP
  • OS Android v4.4 KitKat
  • RAM 512 MB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU DualCore 1.2 Ghz Cortex-A7
  • GPU : Mali-400
  • Baterai 1850 mAh
  • Talktime: 10 Jam
Harga tipe handphone Samsung Galaxy J1 dibandrol Rp 1.325.000,- silahkan klik di sini untuk pembelian.

2. Samsung Galaxy J1 Ace

  • Layar 4.3 Super AMOLED Touchscreen
  • Resolusi 480 x 800 Pixel, 16jt Warna
  • Dimensi; 130.1 x 67.6 x 9.5 mm
  • Memori Internal : 4 GB
  • Memori Eksternal: Ada, up to 128 GB

  • Dual SIM, GSM / GSM
  • Jaringan GPRS,EDGE, 3G
  • HSDPA, HSUPA , 4G LTE
  • Kamera 5 MP, LED Flash
  • Perekam Video: 720p
  • Kamera Depan: 2 MP
  • OS Android v4.4 Kitkat
  • RAM 768 MB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB,
  • CPU Quad-core 1.2 GHz
  • GPU Mali-400
  • Baterai 1900 mAh
  • Talktime: –
Handphone tipe ini juga dibandrol dengan harga sama yaitu Rp 1.325.000,- klik di sini untuk pembelian

3. Samsung Galaxy J1 Mini

  • Layar 4.3″ TFT Capacitive 
  • Resolusi 480 x 800 Pixel,
    16jt Warna
  • Memori Internal: 8 GB
  • Memori Eksternal: Micro SD
    upto 64GB
  • Dual SIM GSM / GSM
  • Jaringan GPRS,EDGE
  • 3G, HSDPA , HSUPA
  • Kamera Belakang : 5 MP,
    Autofokus, LED Flash
  • Video: 720p@30fps
  • Kamera Depan: VGA
  • OS Android v5.1 Lollipop
  • RAM 1 GB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU Spreadtrum SC8830
    QuadcoreCore 1.5 Ghz Cortex-A7
  • GPU : Mali-400MP2
  • Baterai 1850 mAh
  • Talktime: 10 Jam
Harga : Rp 1.129.000,- klik di sini untuk pembelian di Lazada

4. Samsung Galaxy J2

  • Layar 4.7″ SuperAMOLED
  • Resolusi 540 x 960 Pixel,
  • 16jt Warna
  • Memori Internal : 8 GB
  • Available Memori : 5 GB
  • Memori Eksternal : up to 32GB
  • Dual SIM , Dual Standbay
  • Jaringan GPRS, EDGE,
  • HSDPA, HSUPA,4G LTE
  • Kamera 5 MP, Autofokus, LED Flash
  • Video: HD 720p@30fps
  • Kamera Depan : Ada 2 MP
  • OS Android 5.0 Lollipop
  • RAM 1 GB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU : Exynos 3475 Quadcore
  • GPU : Mali-400
  • Baterai 2000 mAh
  • Talktime: 10 Jam
Harga Rp 1.649.000,- klik di sini untuk pembelian

5. Samsung Galaxy J3

  • Layar 5.0″ SuperAMOLED
  • Resolusi 540 x 960 Pixel,
  • 16jt Warna
  • Memori Internal : 8 GB
  • Available Memori : 5 GB
  • Memori Eksternal : up to 64 GB
  • Dual SIM , Dual Standbay
  • Jaringan GPRS, EDGE, 3G
  • HSDPA, HSUPA, 4G LTE
  • Kamera Belakang 8 MP,
    Autofokus, LED Flash
  • Video: HD 720p@30fps
  • Kamera Depan : Ada 5 MP
  • OS Android 5.0 Lollipop
  • RAM 1,5 GB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU : Snapdragon 410
    Quadcore 1.2 Ghz
  • GPU : Adreno 306
  • Baterai 2600 mAh
  • Talktime: 10 Jam
Harga Rp 2.399.000,- klik di sini untuk pembelian

6. Samsung Galaxy J5

  • Layar 5.0″ SuperAMOLED Touchscreen
  • Resolusi 720 x 1280 Pixel, 16jt Warna
  • Memori Internal: 8 GB
  • Memori Eksternal: Micro SD upto 32GB
  • Dual SIM , Dual Standbay
  • Jaringan GPRS, EDGE, 4G LTE
  • HSDPA, HSUPA, 4G LTE
  • Kamera 8 MP, Autofokus, LED Flash
  • Video: Full HD 1080p@30fps
  • Kamera Depan: Ada 5 MP + LED Flash
  • OS Android 5.0 Lollipop
  • RAM 1,5 GB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU  Snapdragon 410 Quadcore 1,2 Ghz
  • GPU : Adreno 306
  • Baterai 2600 mAh
  • Talktime: 12 Jam
Harga Rp 2.443.000,- klik di sini untuk pembelian
Artikel terkait Cara Mengganti Sandi akun KompasID

7. Samsung Galaxy J7

  • Layar 5.5″ TFT Capacitive Touchscreen
  • Resolusi 720 x 1280 Pixel, 16jt Warna
  • Memori Internal: 16 GB
  • Memori Eksternal: Micro SD upto 128GB
  • Dual SIM , Dual Standby
  • Jaringan GPRS,EDGE, 3G
  • HSDPA, HSUPA, 4G LTE
  • Kamera 13 MP, Autofokus, LED Flash
  • Video: Full HD 1080p@30fps
  • Kamera Depan: Ada 5 MP + LED Flash
  • OS Android v5.0.2 Lollipop
  • RAM 1,5 GB
  • WIFI, GPS, Bluetooth 4.0
  • Radio FM, Micro USB
  • CPU : Snapdragon 615
  • GPU : 405
  • Baterai 3000 mAh
  • Talktime: 11 Jam
Harga Rp 3.235.000,- klik di sini untuk pembelian

Itulah beberapa tipe Telepon Pintar keluaran samsung yang merupakan Tipe Android Samsung Paling Berkualitas, sekarang tinggal anda menentukan sendiri tipe handphone yang sesuai dengan budget keuangan anda dan list prize bisa anda dapatkan di toko Alsiraaj Group. Baca Juga Sejarah Samsung.
May 11, 2016
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

I. PENGANTAR
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 Penjelasan 12, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada BAB XIV, pasal 112 ayat 3 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:
  • Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;
  • Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan
  • Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.

Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan:
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
  • Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
  • Menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
  • Menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
  • Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  • Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;
  • Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
  • Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
Secara legal formal, dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 112 ayat 4 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. “Pendampingan” termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

II. PENDAMPINGAN DESA
1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif dengan berpedoman kepada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.

Masyarakat Desa difasilitasi untuk belajar agar mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping kepada masyarakat Desa. Pengembangan kapasitas di Desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.

Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa ini harus dikawal oleh tenaga pendamping profesional yang bertugas mensosialisasikannya kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping kepada masyarakat Desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai sebuah proses pembiasaan sosial dalam diri masyarakat Desa. Selain itu, tenaga pendamping profesional juga bertugas mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri.

Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola proyek pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan Desa, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah Desa.

Kerja Pendampingan bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).

Gambaran self governing community tercermin dari definisi Desa dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari kedudukan Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Kewenangan Desa dikelola dalam tata pemerintahan Desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah Desa, pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa. Kewenangan Desa sejatinya merupakan kuasa rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin.

Dalam rangka mewujudkan Desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga Desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desanya. Kader Desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat Desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai penggerak, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, kader-kader perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di Desanya. Tenaga pendamping profesional memfasilitasi dan mendampingi warga Desa untuk mengorganisir diri, mengkonsolidasikan seluruh sumber daya, bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.

2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa
Tenaga pendamping profesional memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa. Aturan dasar yang mengikat kerja pendampingan Desa adalah peraturan hukum tentang Desa. Oleh sebab itu, ketaatan tenaga pendamping profesional kepada produk hukum tentang Desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa meliputi:

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan
  • Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. Dengan demikian, pendamping akan mampu memfasilitasi masyarakat Desa dalam menjalankan aturan hukum tentang Desa maupun dalam merumuskan produk hukum Desa yang taat kepada produk hukum negara. [Source]
May 09, 2016
Pengajian dalam rangka memperingati Isra Mi'raj DKM Masjid Jame Albarokah berlangsung meriah yang digelar Kamis malam Jum'at (5/5) lusa kemarin.

Peringatan Isra Mi'raj yang digelar tahun ini mengambil tema tentang "Etika". Salah satu contoh dalam beretika ialah ketika memanggil seseorang. Allah SWT memberikan contohnya dalam sebuah hadits yang isinya menyebutkan bahwa Allah SWT memanggil nama Rasulullah SAW dengan kiasan.

Acara yang dikenal juga dengan rajaban lebih banyak mencontohkan etika dalam pergaulan maupun tata krama. Mubaligh yang berasal dari Desa Kranggan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas tersebut memberikan pemaparan setiap permasalahan dengan dalil.

Mubaligh yang diketahui bernama KH Fathurrohman memberikan contoh dalam beretika, yakni ketika memanggil seseorang misal namanya Misno, maka tidak ada yang salah karena namanya memang Ahmad Misno.

Tetapi secara etika itu dianggap tidak sopan, contoh lain teman karib kita menjadi kepala desa, tidak salah kalau kita panggil namanya dan secara etika pun demikian terdapat hal yang disebut ketidakpantasan.

Sebagai umat muslim yang berbudaya dan berakhlaq, hendaknya kita kembali dan tetap menjunjung tinggi etika dalam pergaulan dengan siapapun. Termasuk dalam menyebut nama Rasulullah SAW tentu tidak beretika kalau kita langsung menyebut nama beliau Muhammad SAW, dan lebih beretika kalau kita memanggilnya dengan sebutan Sayyidina Muhammad SAW.
May 07, 2016
Dirjen Bimas Islam merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi. Pengertian gratifikasi baca di sini.

Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.

Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengaturan Biaya Nikah dapat diunduh di sini. [Source]
April 28, 2016